Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1),“yang menjadi warga Negara ialah?
Jawaban: D. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, yang dimaksud dengan warga negara menurut undang-undang dasar 1945 pasal 26 ayat (1),“yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara..
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Dalam pembangunan ekonomi kerakyatan yang memiliki peranan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.