Tata Urutan Terendah Perundang-undangan Di Negara Indonesia Berikut Adalah?

Tata urutan terendah perundang-undangan di Negara Indonesia berikut adalah?

  • Peraturan pemerintah.
  • Peraturan Presiden
  • Tap MPR
  • Peraturan daerah
  • Semua jawaban benar
  • Jawaban: D. Peraturan daerah

    Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tata urutan terendah perundang-undangan di negara indonesia berikut adalah peraturan daerah.

    Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten dan kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih melalui? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

    Leave a Comment