Sebagai Pelengkap Atau Pengisi Kekosongan Dalam Undang-undang Dasar Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Yang Merupakan Aturan Dasar Yang Timbul Dan Terpelihara Dalam Praktik Penyelenggaraan Negara Yang Disebut?

Sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang-undang Dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang disebut?

  • Konpensasi
  • Konprontas
  • konv ensi
  • konperensi
  • Semua jawaban benar
  • Jawaban: C. konv ensi

    Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang disebut konv ensi.

    Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Mempertahankan dan memperjuangkan pokok- pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari adalah kewajiban setiap? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

    Leave a Comment