Pokok Pikiran Kedua UUD 1945 Adalah Keadilan Sosial, Yakni Suatu Tujuan Atau Cita-cita Yang Ingin Dicapai Dalam Pembukaan UUD 1945 Dan Merupakan Kausa Finalis Yang Berarti?

Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti?

  • Sebab- akibat
  • Sebab- musabab
  • sebab-tujuan
  • sebab kejadian
  • Semua jawaban benar
  • Jawaban: A. Sebab- akibat

    Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pokok pikiran kedua uud 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan uud 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti sebab- akibat.

    Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pokok pikiran alinea ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjabaran dari Sila? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

    Leave a Comment