Penilaian Merujuk Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian, Pada Pasal 3 Yang Berbunyi Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Meliputi 3 (tiga) Aspek Diantaranya?

Penilaian merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, pada pasal 3 yang berbunyi penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi 3 (tiga) aspek diantaranya?

  • Penilaian pengetahuan, penilaian kemampuan dan penilaian belajar.
  • Penilaian kualitatif, penilaian kuantitatif dan penilaian deskriptif
  • Penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan
  • Penilaian pengetahuan, penilaian belajar dan penilaian keterampilan.
  • Jawaban a.b.c.d semuanya benar.
  • Jawaban: C. Penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan

    Dilansir dari Encyclopedia Britannica, penilaian merujuk pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia no. 23 tahun 2016 tentang standar penilaian, pada pasal 3 yang berbunyi penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi 3 (tiga) aspek diantaranya penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan.

    Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Apa tujuan dari evaluasi bagi peserta didik? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

    Leave a Comment