Konstitusi atau hukum dasar di Indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu?
Jawaban: A. Tertulis dan tidak tertulis
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, konstitusi atau hukum dasar di indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu “…karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan..” kalimat pada alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengacu pada kegiatan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.