Tahukah Anda mengenai perjanjian internasional? Perjanjian secara internasional ini merupakan sebuah perjanjian yang dibuat atas dasar hukum internasional, oleh sejumlah organisasi internasional atau oleh negara yang mengatur hak dan juga kewajiban dari setiap pihaknya.
Pada suatu hubungan internasional yang ada di beberapa negara, anggotanya sering melakukan perjanjian multilateral. Perjanjian itu merupakan bentuk kesepakatan untuk memperoleh perlindungan dengan cara internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Perjanjian secara internasional telah melibatkan persetujuan antar negara, yang kemudian terbentuklah hak dan juga kewajiban di setiap negara, yang tercantum dalam surat perjanjian multilateral itu sendiri.
Tujuan dari perjanjian itu adalah untuk menciptakan berbagai akibat dari hukum. Perjanjian ini sangat penting untuk membangun relasi antar negara. Berikut ini beberapa pengertian dari perjanjian internasional menurut para ahli:
1. G. Schwarzenberger
Merupakan persetujuan diantara beberapa subjek hukum internasional yang juga menimbulkan beberapa kewajiban yang mengikat, di dalam hukum internasional yang bisa berupa multilateral/bilateral.
2. J. Robert Oppenheimer
Merupakan suatu persetujuan yang dilakukan oleh sejumlah negara, yang nantinya terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing negara tersebut.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh sejumlah anggota masyarakat dari setiap bangsa, yang dimana tujuannya adalah untuk mengakibatkan suatu hukum tertentu.
4. Konvensi Wina
Adalah suatu perjanjian yang diadakan/dibuat oleh suatu negara atau lebih, dengan tujuan untuk mengadakan akibat dari suatu hukum.
Perjanjian secara internasional menurut konvensi wina di tahun 1986 adalah sebuah persetujuan internasional, yang diatur dengan hukum internasional dan telah ditanda tangani secara tertulis.
Antar satu negara atau bisa juga lebih dan antar satu/lebih organisasi internasional.
5. Undang-Undang Republik Indonesia
Merupakan suatu perjanjian yang dimana bentuk atau sebutannya sudah diatur di dalam hukum internasional, dan dibuat tertulis oleh pemerintah Indonesia dengan satu/lebih negara, organisasi internasional, atau dengan subjek internasional yang lainnya.
Jenis Perjanjian Secara Internasional
Perjanjian secara internasional ini menjadi sumber formal dalam hal hukum internasional, yang bisa diklasifikasikan menjadi berikut ini:
1. Berdasarkan Isinya
2. Berdasarkan Proses Pembuatannya
Contohnya:
3. Berdasarkan Subjeknya
4. Berdasarkan Fungsinya
5. Berdasarkan Pihak yang Terlibat
Perjanjian tersebut sifatnya lebih khusus dan tertutup, dengan isi yang hanya mengatur sejumlah hal yang masih berhubungan dengan kepentingan 2 negara yang saling bekerja sama.
Isi dari perjanjiannya pun bersifat terbuka dan mengatur beberapa hal yang menjadi kepentingan semua pihak, yang sudah terlibat di dalamnya dan kepentingan umum/bersama.
Contoh perjanjian yang berdasarkan sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya yaitu:
Fungsi Perjanjian Secara Internasional
Perjanjian multilateral menurut M Burhan Tsani akan menimbulkan dampak di lingkungan hidup masyarakat yang ada di dunia. Berikut ini sejumlah fungsi dari perjanjian internasional yang perlu Anda ketahui:
Setiap negara yang bergabung di dalam perjanjian ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Perjanjian tak akan terjadi begitu saja karena memerlukan sejumlah tahapan, yang harus dilakukan atau dilalui.
Pengertian perjanjian internasional dari pembahasan di atas adalah perjanjian yang diadakan oleh sejumlah subjek hukum internasional, yang dimana tujuannya adalah untuk melahirkan suatu akibat dari hukum tertentu.
Ditambah lagi dengan beberapa keuntungan yang dirasakan langsung oleh sejumlah negara yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Mau tau informasi mengenai sejarah lainnya? Simak pembahasan tentang penyebab perang Dipenogoro juga di sini!