Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti?
Jawaban: A. Sebab- akibat
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pokok pikiran kedua uud 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan uud 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti sebab- akibat.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pokok pikiran alinea ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjabaran dari Sila? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.