Guru Wajib Memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi. Sertifikat Pendidik, Sehat Jasmani Dan Rohani, Serta Memiliki Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Kompetensi Guru Menurut Undang-undang Guru Dan Dosen Meliputi?

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi. Sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru menurut undang-undang Guru dan Dosen meliputi?

  • Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional, dan kompetensi personal
  • Kompetensi pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
  • Kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional
  • Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi personal
  • Kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian
  • Jawaban: C. Kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional

    Dilansir dari Encyclopedia Britannica, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi. sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. kompetensi guru menurut undang-undang guru dan dosen meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional.

    Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Menyusun perencanaan penilaian, mengembangkan instrumen penilaian,melaksanakan dan manfaatkan hasil penelitian dan melaporkan hasilnya merupakan tahapan aspek? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

    Leave a Comment